Penilaian risiko menggunakan 2 metode: penilaian diri dan survei pekerja/buruh.
Penilaian diri adalah cek list yang membantu Anda memverifikasi kesiapan tempat kerja dalam kondisi COVID-19. Pihak perusahaan perlu menyelesaikan penilaian diri ini.
Survei pekerja/buruh menilai pemahaman dan perilaku pekerja yang berkaitan denga protokol COVID-19. Pekerja/buruh perlu mengisi survei online yang dibagikan oleh pihak perusahaan.
Dokter K3 akan menjelaskan risiko yang teridentifikasi berdasarkan hasil penilaian. Pihak perusahaan akan berdiskusi rencana aksi dengan dokter K3 untuk pencegahan COVID-19 di tempat kerja.
Perusahaan mengisi Penilaian Mandiri dan menyebarkan Survei Pekerja/Buruh.
Dokter K3 melakukan analisis hasil laporan Penilaian Mandiri dan Survei Pekerja/Buruh.
Dokter K3 memberikan saran untuk tindakan yang diperlukan.
Menerapkan rencana aksi untuk mencegah transmisi virus di tempat kerja.
Tempat kerja perusahaan didirikan secara legal di Indonesia. Tempat kerja di luar negeri tidak tercakup oleh layanan ini.
Perusahaan berkomitmen untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan bersedia melakukan tindakan atas saran dokter K3.
Tempat kerja memiliki setidaknya 10 pekerja.